Bidai atau spalk adalah alat dari kayu, anyaman kawat atau bahan lain yang kuat tetapi ringan yang digunakan untuk menahan atau menjaga agar bagian tulang yang patah tidak bergerak (immobilisasi), memberikan istirahat dan mengurangi rasa sakit. Maksud dari immobilisasi adalah:
1. Ujung-ujung dari ruas patah tulang yang tajam
tersebut tidak merusak jaringan lemah, otot-otot, pembuluh darah, maupun
syaraf.
2. Tidak menimbulkan rasa nyeri yang hebat, berarti
pula mencegah terjadinya syok karena rasa nyeri yang hebat.
3. Tidak membuat luka terbuka pada bagian tulang yang
patah sehingga mencegah terjadinya indfeksi tulang.
Pembidaian tidak hanya dilakkukan untuk immobilisasi
tulang yang patah tetapi juga untuk sendi yang baru direposisi setelah
mengalami dislokasi. Sebuah sendi yang pernah mengalami dislokasi,
ligamen-ligamennya biasanya menjadi kendor sehingga gampang mengalami dislokasi
kembali, untuk itu setelah diperbaiki sebaiknya untuk sementara waktu dilakukan
pembidaian.
Prinsip pembidaian
1. Lakukan pembidaian di mana anggota badan mengalami
cedera (korban jangan dipindahkan sebelum dibidai). Korban dengan dugaan
fraktur lebih aman dipindahkan ke tandu medis darurat setelah dilakukan
tindakan perawatan luka, pembalutan dan pembidaian.
2. Lakukan juga pembidaian pada persangkaan patah
tulang, jadi tidak perlu harus dipastikan dulu ada tidaknya patah tulang.
Kemungkinan fraktur harus selalu dipikirkan setiap terjadi kecelakaan akibat
benturan yang keras. Apabila ada keraguan, perlakukan sebagai fraktur.
Tanda dan gejala patah tulang:
· Adanya tanda ruda paksa pada bagian tubuh yang
diduga terjadi patah tulang: pembengkakan, memar, rasa nyeri.
· Nyeri sumbu: apabila diberi tekanan yang arahnya
sejajar dengan tulang yang patah akan memberikan nyeri yang hebat pada
penderita.
· Deformitas: apabila dibandingkan dengan bagian
tulang yang sehat terlihat tidak sama bentuk dan panjangnya.
· Bagian tulang yang patah tidak dapat berfungsi
dengan baik atau sama sekali tidak dapat digunakan lagi.
3. Melewati minimal dua sendi yang berbatasan.
Prosedur Pembidaian
1. Siapkan alat-alat selengkapnya
2. Apabila penderita mengalami fraktur terbuka,
hentikan perdarahan dan rawat lukanya dengan cara menutup dengan kasa steril
dan membalutnya.
3. Bidai harus meliputi dua sendi dari tulang yang
patah. Sebelum dipasang, diukur dahulu pada sendi yang sehat.
4. Bidai dibalut dengan pembalut sebelum digunakan.
Memakai bantalan di antara bagian yang patah agar tidak terjadi kerusakan
jaringan kulit, pembuluh darah, atau penekanan syaraf, terutama pada bagian
tubuh yang ada tonjolan tulang.
5. Mengikat bidai dengan pengikat kain (dapat kain,
baju, kopel, dll) dimulai dari sebelah atas dan bawah fraktur. Tiap ikatan
tidak boleh menyilang tepat di atas bagian fraktur. Simpul ikatan jatuh pada
permukaan bidainya, tidak pada permukaan anggota tubuh yang dibidai.
6. Ikatan jangan terlalu keras atau kendor. Ikatan
harus cukup jumlahnya agar secara keseluruhan bagian tubuh yang patah tidak
bergerak.
7. Kalau memungkinkan anggota gerak tersebut
ditinggikan setelah dibidai.
8.
Sepatu, gelang, jam tangan dan alat pengikat perlu dilepas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar